Senin 15 September Kecamatan Baros bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Isbat Nikah Tahun 2025 sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pencatatan dan legalisasi pernikahan.
Kegiatan ini diselenggarakan pada bulan September 2025 di Aula Kecamatan Baros, dan diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi dari negara. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya isbat nikah sebagai langkah memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, hak-hak anak, serta administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.