Sejarah

Sejarah

1.1.       Gambaran Umum

1.4.1       Kondisi Geografis Daerah

Kecamatan Baros terletak di sebelah selatan Kabupaten Serang Propinsi Banten dengan luas wilayah 35,74 Km2, jarak dari ibukota Kecamatan ke Kabupaten ±12 KM yang dihubungkan dengan jalan Negara/ Propinsi/ Kabupaten.

Dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara          : Berbatasan dengan Kota Serang 

Sebelah Timur          : Berbatasan dengan Kecamatan Petir dan Kota Serang

Sebelah Selatan       : Kabupaten Pandeglang

Sebelah Barat           : Kabupaten Pandeglang dan Kecamatan Ciomas.

Kecamatan Baros terbagi atas :

Desa                          : 14

Kampung                  : 225

RW                               : 77

RT                              : 235

Luas Wilayah Desa Di Kec Baros  

No.

Desa

Luas Wilayah

(Km2)

ProsentaseTerhadap

Luas Kecamatan

Ket.

1

Sukacai

2,00

5,60

 

2

Sukamenak

2,56

6,90

 

3

Tejamari

2,57

7,20

 

4

Panyirapan

1,95

5,50

 

5

Tamansari

2,40

6,80

 

6

Sindangmandi

3,59

          10,10

 

7

Curug Agung

2,40

6,80

 

8

Sukamanah

2,55

7,20

 

9

Padasuka

1,85

5,20

 

10

Sinarmukti

2,18

6,10

 

11

Sidamukti

2,19

6,20

 

12

Baros

2,80

9,20

 

13

Cisalam

4,39

          12,40

Terluas

14

Sukaindah

1,69

4,80

 

Jumlah

35,47

        100,00

 


Tabel 2

Letak Geografis Desa di Kecamatan Baros 

 

 

No.

 

Desa

 

Pantai

Bukan Pantai

Lembah

Kawasan

Lereng

Dataran

1

Sukacai

-

-

-

2

Sukamenak

-

-

-

3

Tejamari

-

-

-

4

Panyirapan

-

-

-

5

Tamansari

-

-

-

6

Sindangmandi

-

-

-

7

Curug Agung

-

-

-

8

Sukamanah

-

-

-

9

Padasuka

-

-

-

10

Sinarmukti

-

-

-

11

Sidamukti

-

-

-

12

Baros

-

-

-

13

Cisalam

-

-

-

14

Sukaindah

-

-

-


                           Tabel 3

                      Topografi Desa/Kelurahan di Kecamatan Baros 

No.

Desa

Ketinggian dari Permukaan Laut (m)

< 500

500 – 700

>700

1

Sukacai

-

-

2

Sukamenak

-

-

3

Tejamari

-

-

4

Panyirapan

-

-

5

Tamansari

-

-

6

Sindangmandi

-

-

7

Curug Agung

-

-

8

Sukamanah

-

-

9

Padasuka

-

-

10

Sinarmukti

-

-

11

Sidamukti

-

-

12

Baros

-

-

13

Cisalam

-

-

14

Sukaindah

-

-


                      Tabel 4

                      Jarak Antar Desa di Kecamatan Baros 

 

 

Desa

Suka

cai

Suka

menak

Tejamari

Panyi

rapan

Taman

sari

Sindang

mandi

Curug Agung

Suka

manah

Pada

suka

Sinar

mukti

Sida

mukti

Baros

Cisalam

Suka

indah

Sukacai

-

8,4

6,8

1,5

2,8

8,8

5,3

3,9

6,2

7,8

7,1

5,1

9,5

5,4

Sukamenak

8,4

-

1,6

5,9

11

17

13

7,4

9,8

11

12

8,3

12

4,2

Tejamari

6,8

1,6

-

4,3

8,6

15

11

5,8

6,5

7,7

8,4

4,8

9,2

3,5

Panyirapan

1,5

5,9

4,3

-

2,8

11

8,5

2,1

3,8

5,0

6,6

2,4

7,0

4,3

Tamansari

2,8

11

8,6

2,8

-

6,0

2,5

2,0

3,7

4,9

6,5

2,3

6,9

5,7

Sindangmandi

8,8

17

15

11

6,0

-

3,5

11

13

15

14

10

2,7

14

Curug Agung

5,3

13

11

8,5

2,5

3,5

-

3,3

5,0

7,2

6,0

2,2

4,7

5,2

Sukamanah

3,9

7,4

5,8

2,1

2,0

11

3,3

-

1,2

3,4

4,9

0,9

5,5

4,2

Padasuka

6,2

9,8

6,5

3,8

3,7

13

5,0

1,2

-

2,2

3,7

2,1

6,7

5,4

Sinarmukti

7,8

11

7,7

5,0

4,9

15

7,2

3,4

2,2

-

1,5

5,5

10

7,6

Sidamukti

7,1

12

8,4

6,6

6,5

14

6,0

4,9

3,7

1,5

-

4,0

8,6

8,2

Baros

5,1

8,3

4,8

2,4

2,3

10

2,2

0,9

2,1

5,5

6,7

-

4,4

5,1

Cisalam

9,5

12

9,2

7,0

6,9

2,7

4,7

5,5

6,7

10

8,6

4,4

-

9,5

Sukaindah

5,4

4,2

3,5

4,3

5,7

14

5,2

4,2

5,4

7,6

8,2

5,1

9,5

-


                  

1.4.2       GAMBARAN PELAYANAN KANTOR KECAMATAN BAROS

Kecamatan atau  sebutan  lain  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2008 adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. Camat mempunyai peran sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.

Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat. Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.

Di Kabupaten Serang Struktur Organisasi Kecamatan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Serang dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Pada Kecamatan di Kabupaten Serang adalah sebagai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pelimpahan kewenangan Bupati di Kecamatan.

 

Tugas, Fungsi Kantor Kecamatan Baros

Tugas dan Fungsi Kantor Kecamatan Baros

Adapun tugas dan fungsi Kecamatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kecamatan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Camat mempunyai tugas pokok Memimpin, Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta Melaporkan Penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi :

1.  Perencanaan   penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;

2.  Pengaturan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;

3.  Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;

4.  Pengawasan Penyelenggaran urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan; dan

5.  Pelaksanaan tugas tambahan.

                         Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat  melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :

                    1.     Perizinan ;

                    2.     Rekomendasi ;

                    3.     Koordinasi ;

                    4.     Pembinaan ;

                    5.     Pengawasan ;

                    6.     Fasilitasi ;

                    7.     Penetapan ;

                   8.     Penyelenggaraan ; dan

                   9.     Kewenangan lain yang dilimpahkan.