


Dalam Rangka Menjaga Kesucian Beribadah di bulan suci ramadhan 1447 Hdan sesuai dengan peraturan daerah kabupaten serang No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat tidak diperbolehkan membuka usahanya mulai dari jam 05.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib dan tidak melayani makan di tempat sampai dengan waktu berbuka puasa.